Data dan Informasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah

      IP4T merupakan inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah secara sistematis pada suatu desa dengan menerapkan pola pemetaan partisipatif. Peta partisipatif merupakan kegiatan pemetaan yang dilaksanakan secara aktif dengan melbatkan masyarakat dalam pengumpulan data. Hasil kegiatan IP4T merupakan informasi untuk perencanaan kegiatan pertanahan dan perumusan kebijakan teknis. Dibuatnya WebGis pada blog ini bertujuan agar hasil dari kegiatan IP4T dapat dijangkau oleh masyarakat secara luas. Dalam WebGis menampilkan hasil dari kegiatan IP4T tahun 2018 dilaksanakan di Desa Sepakat Bersatu, Kecamatan Rimbo Ilir. Adapun jumlah target bidang tanah yang akan dinventarisasi adalah sebanyak 1.000 (seribu) bidang. Berikut gambaran umum dari lokasi pelaksanaan IP4T tahun 2018.

1. Kependudukan
       Jumlah penduduk Desa Sepakat Bersatu sebanyak 1.054 jiwa, dengan rincian 544 jiwa (52%) penduduk laki-laki dan 510 jiwa (48%) penduduk wanita. Jumlah Kepala Keluarga di Desa Sepakat Bersatu sebanyak 295 Kepala Keluarga. Dari segi tingkat kesejahteraan, terdapat 3 (tiga) kategori, yakni Prasejahtera, Sejahtera I, dan Sejahtera. Sebanyak 35 KK termasuk ke dalam kategori prasejahtera, 169 KK masuk kategori sejahtera I, dan 75 lainnya masuk kategori sejahtera.

2. Mata Pencaharian Penduduk
      Berdasarkan data yang dihimpun dari hasil Inventarisasi Potensi Desa, didapatkan informasi bahwa mayoritas penduduk di Desa Sepakat Bersatu memiliki mata pencaharian di sektor pertanian. Sebanyak 174 KK memiliki mata pencaharian sebagai petani dan 120 KK sebagai buruh tani, dan hanya 1 KK berprofesi sebagai Pegawai Negeri/TNI/POLRI.

3. Penguasaan dan Pemilikan Tanah
       Penguasaan tanah di Desa Sepakat Bersatu sebagian besar dikuasai oleh perorangan / penguasaan secara pribadi. Terdapat sebanyak 21 KK memiliki tanah hanya untuk rumah, 274 KK memiliki tanah untuk rumah dan pekarangan, dan 195 KK memiliki tanah untuk pertanian. Sedangkan terdapat 45 KK lainnya yang tidak memiliki tanah dan rumah. Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa banyak terdapat masyarakat atau keluarga di Desa Sepakat Bersatu memiliki lebih dari satu kepemilikan bidang tanah.





4. Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah
    Berdasarkan hasil pendataan, tercatat ada beberapa jenis penggunaan tanah di Desa Sepakat Bersatu, yakni:
a. Permukiman/Perkampungan;
b. Tegalan/Ladang;
c. Kebun Campuran; dan
d. Fasum/Fasos
Kebanyakan dari bidang tanah yang ada di Desa Sepakat Bersatu dimanfaatkan untuk kegiatan produksi pertanian. Di beberapa titik wilayah terdapat permukiman/perkampungan yang pemanfaatannya sesuai dengan fungsinya yaitu untuk pemanfaatan tempat tinggal. Hampir seluruh bidang tanah yang terdapat di Desa Sepakat Bersatu dimanfaatkan sesuai dengan penggunaannya. Ada juga beberapa bidang tanah yang dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi/perdagangan berupa Rumah Makan ataupun Warung. Namun, terdapat juga beberapa bidang yang tidak sesuai dengan pemanfaatan karena dibiarkan dan tidak ada pemanfaatan di dalamnya.



5. Infrastruktur, Sarana, dan Prasarana
     Berdasarkan hasil Inventarisasi Potensi Desa dan hasil pengamatan di lapangan, kondisi infrastruktur jalan di desa kebanyakan berupa jalan tanah dengan pengerasan. Terdata panjang Jalan Desa di Desa Sepakat Bersatu sepanjang ± 6 Km, dengan rincian 4 Km dalam keasaan Rusak Sedang dan 2 Km dalam keadaan Rusak Berat. Artinya, tidak ada jalan di Desa Sepakat Bersatu yang masuk kategori Baik. Selain Jalan Desa, terdapat pula jalan lokal/jalan setapak yang rata-rata merupakan jalan akses menuju lahan perkebunan.
Untuk Sarana Pendidikan, terdapat 2 (dua) sarana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan 1 (satu) Taman Kanak-kanak (TK). Sedangkan untuk Sekolah Dasar terdapat 2 (dua) unit dengan status Sekolah Dasar Negeri. Tidak terdapat sarana pendidikan setingkat SMP, SMU, ataupun Perguruan Tinggi di Desa Sepakat Bersatu.
Sarana Olahraga yang terdapat di Desa Sepakat Bersatu terdapat 1 (satu) Lapangan Sepakbola yang terletak di Dusun Kembangsari, dan 3 (tiga) Lapangan Voli. Sarana perbelanjaan terdapat berupa Rumah Makan sebanyak 1 (satu) unit dan Warung sebanyak 13 (tiga belas) unit. Selain itu terdapat juga (1) satu Lembaga Keuangan yang termasuk ke dalam kategori Lembaga keuangan Lainnya.
Untuk Prasarana lainnya, di Desa Sepakat Bersatu sudah terdapat infrastruktur air bersih PDAM. Sementara untuk jaringan telekomunikasi masih tergolong minim. Jaringan telepon Telkom maupun Kabel Serat Optik belum menjangkau desa ini. Penerimaan sinyal untuk telekomunikasi telepon selular sangat minim dan hanya menjangkau di beberapa area saja sehingga menyulitkan untuk melakukan komunikasi. Namun, untuk di kantor desa sendiri sudah terdapat tower yang dibuat untuk penggunaan akses internet kantor desa (Wifi).

IP4T 2019 (Desa Pelayang)

Berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tebo Nomor 30/KEP-15.09/IP4T/I/III/2019 tentang Penetapan Lokasi Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) Non Kawasan Hutan Kantor Pertanahan Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2019 bahwa Lokasi Kegiatan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemnfaatan Tanah Tahun 2019 di Kabupaten Tebo dilaksanakan di Desa Pelayang, Kecamatan Tebo Tengah. Adapun jumlah target bidang tanah yang akan dinventarisasi adalah sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) bidang.

Jumlah penduduk Desa Pelayang sebanyak 3.200 jiwa, dengan rincian 1.920 jiwa penduduk laki-laki dan 1.280 jiwa penduduk wanita. Jumlah Kepala Keluarga di Desa Sepakat Bersatu sebanyak 800 Kepala Keluarga. Dari segi tingkat kesejahteraan, terdapat 3 (tiga) kategori, yakni Prasejahtera, Sejahtera I, dan Sejahtera. Sebanyak 240 KK termasuk ke dalam kategori prasejahtera, 96 KK masuk kategori sejahtera I, dan 80 KK lainnya masuk kategori sejahtera.

Mata Pencarian Penduduk

Berdasarkan data yang dihimpun dari hasil Inventarisasi Potensi Desa, didapatkan informasi bahwa mayoritas penduduk di Desa Pelayang memiliki mata pencaharian di sektor pertanian. Sebanyak 640 KK memiliki mata pencaharian sebagai petani dan 16 KK sebagai buruh tani, 16 KK sebagai Petani Penggarap, 16 KK sebagai nelayan, 16 KK sebagai peternak, 20 KK berprofesi sebagai Pegawai Negeri/TNI/POLRI. Kemudian untuk profesi pekerjaan non pertanian (Tukang, Bengkel, Pengrajin, Sopir, Pedagang) sebanyak 64 KK, dan sebagai Pegawai Swasta sebanyak 20 KK.

Penguasaan Dan Pemilikan Tanah

Penguasaan tanah di Pelayang sebagian besar dikuasai oleh perorangan / penguasaan secara pribadi, dengan luas desa yaitu ± 9.800 Ha. Data penguasaan dan pemilikan tanah Desa Pelayang yaitu :

 

1.     Luas Desa

2.     Jumlah rumah tangga yang memiliki tanah hanya untuk rumah

3.     Jumlah rumah tangga yang memiliki tanah untuk rumah dan pekarangan

4.     Jumlah rumah tangga yang memiliki tanah pertanian

:

:

:

:

± 9.800 Ha

    800 KK

    800 KK

    641 KK

 

5.     Jumlah rumah tangga yang memiliki tanah usaha non-pertanian

:

         4 KK

 

6.     Jumlah rumah tangga yang tidak memiliki tanah dan rumah

7.     Jumlah rumah tangga yang menyewa tanah

:

:

146 KK

13 KK

                    Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah

Berdasarkan hasil pendataan, tercatat ada beberapa jenis penggunaan tanah di Pelayang, yaitu:

a.      Permukiman/Perkampungan;

b.     Tegalan/Ladang;

c.      Kebun Campuran; dan

d.     Fasum/Fasos

Kebanyakan dari bidang tanah yang ada di Desa Sepakat Bersatu dimanfaatkan untuk kegiatan produksi pertanian. Di beberapa titik wilayah terdapat permukiman/perkampungan yang pemanfaatannya sesuai dengan fungsinya yaitu untuk pemanfaatan tempat tinggal. Hampir seluruh bidang tanah yang terdapat di Desa Pelayang dimanfaatkan sesuai dengan penggunaannya. Ada juga beberapa bidang tanah yang dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi/perdagangan berupa Toko. Namun, terdapat juga beberapa bidang yang tidak sesuai dengan pemanfaatan karena dibiarkan dan tidak ada pemanfaatan di dalamnya.

Infrastruktus, Sarana dan Prasarana

Berdasarkan hasil Inventarisasi Potensi Desa dan hasil pengamatan di lapangan, kondisi infrastruktur jalan di desa dilintasai jalan arteri yaitu Jalan Muara Tebo – Jambi, namun kebanyakan berupa jalan tanah dengan pengerasan. Rincian ± 0,5 Km dalam keasaan Rusak Sedang dan ± 0,5  Km dalam keadaan Rusak Berat.

Untuk Sarana Pendidikan, terdapat 2 (dua) sarana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan 1 (satu) Taman Kanak-kanak (TK). Sedangkan untuk Sekolah Dasar terdapat 2 (dua) unit dengan status Sekolah Dasar Negeri, dan 1 unit status Sekolah Dasar Swasta. Tidak terdapat sarana pendidikan setingkat SMP Negeri, namun untuk SMP Swasta terdapat 1 unit, untuk SMU, ataupun Perguruan Tinggi di Desa Pelayang belum ada. Sarana Olahraga yang terdapat di Desa Pelayang terdapat 1 (satu) Lapangan Sepak bola, dan 1 (satu) Lapangan Voli, serta 1 (satu) Lapangan Futsal. Sarana perbelanjaan terdapat berupa Rumah Makan sebanyak 2 (dua) unit dan Warung sebanyak 4 (empat) unit, dan toko kelontong sebanyak 23 unit. Selain itu terdapat juga (1) satu Lembaga Koperasi yang termasuk ke dalam kategori Koperasi Produksi.








Komentar